Beranda Artikel Pengertian Umroh: Hukum, Dalil, Sejarah, dan Keutamaannya dalam Islam

Pengertian Umroh: Hukum, Dalil, Sejarah, dan Keutamaannya dalam Islam

Pengertian Umroh (Hukum, Dalil, Sejarah dan Keutamaan) | Hana Tours

Kamu mungkin sudah dengar kata umroh ratusan kali — dari orang tua, di masjid, di medsos. Tapi kalau ada yang tanya, apa sebenarnya umroh itu, apakah kamu bisa menjelaskannya dengan yakin?

Banyak Muslim yang sudah rindu Tanah Suci, sudah hafal foto-foto Ka’bah, bahkan sudah menabung bertahun-tahun — tapi belum benar-benar memahami apa itu umroh dari dasarnya. Apa hukumnya? Apa dalilnya? Mengapa ia begitu dirindukan oleh jutaan umat Islam di seluruh dunia?

Artikel ini menjawab semuanya — bukan sekadar definisi, tapi dari akar: sejarah, hukum menurut 4 mazhab lengkap dengan dalil umroh, hingga 10 keutamaan umroh yang akan membuatmu semakin yakin untuk segera memenuhi panggilan Baitullah.

Infografis Alur Rukun Ibadah Umroh

Alur rukun ibadah umroh.

📌 Artikel ini bagian dari: Panduan Umroh Lengkap 2026 — Semua yang Perlu Kamu Tahu dari A sampai Z

1. Apa Itu Umroh? Pengertian Secara Bahasa dan Istilah

Pengertian Umroh Secara Bahasa (Etimologi)

Kata umroh (عُمْرَةٌ) dalam bahasa Arab berakar dari kata ‘amara (عَمَرَ) yang berarti “memakmurkan”, “menghidupkan”, atau “berkunjung”. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Faris di dalam kitab Mu’jam Maqayis al-Lughah:

العين والميم والراء أصلٌ صحيح يدلُّ على عِمارةٍ وبقاءٍ، ومن ذلك العُمْرَةُ، وهي الزيارة

Maknanya: “Huruf ‘ain, mim, dan ra merupakan satu akar kata yang sahih yang menunjukkan makna kemakmuran dan keberlangsungan. Dan di antara turunannya adalah ‘umrah, yaitu ziarah (kunjungan)” — (Ibnu Faris, Mu’jam Maqayis al-Lughah [Qum: Maktab al-I’lam al-Islami , 1984 M], Juz 4, hlm. 284)

Ada juga istilah i’timar (اِعْتِمَارٌ) yang merupakan bentuk masdar dari kata ‘amara (عَمَرَ), yang bermakna “mengunjungi dengan penuh hormat dan ketaatan”.

Berbeda dari ziyarah (زِيَارَةٌ) biasa yang sekadar kunjungan, umroh mengandung dimensi ibadah yang lebih dalam. Dalam bahasa Arab klasik, kata ini dipakai untuk menggambarkan kunjungan ke tempat yang dihormati dan dimuliakan.

Az-Zabidi dalam kamusnya, Taj al-Arus yang terdiri dari kurang lebih 40 jilid menjelaskan perubahan makna kata amara, beliau mengatakan:

واعتمر: زار، والاعتمار: الزيارة، وقيل: القصد، وقيل: القصد إلى البيت

Maknanya:Iʿtamara: ia berziarah; dan al-iʿtimār adalah ziarah. Dan dikatakan: (maknanya) menuju (suatu tempat); dan dikatakan: menuju Baitullah.” — (Az-Zabidi, Taj al-Arus min Jawahir al-Qamus [Kuwait: Wizarat al-I’lam , 2001 M], Juz 10, hlm. 381)

Oleh karenanya dalam sastra Arab, perubahan makna ini sering dibahas di dalam ilmu tathawwur al-dalalah atau perkembangan makna, contohnya adalah kata i’timar (اِعْتِمَرٌ) ini. Dalam kamus-kamus Arab klasik kata ini mengalami gradasi makna dari “ziarah” menjadi “menuju dengan niat” menjadi “menuju Baitullah”. Istilah inilah yang kemudian menjadi istilah syar’i untuk umrah.

Pengertian Umroh Secara Istilah Syariat

Para ulama klasik dalam kitab-kitab mu’tabar mendefinisikan umroh dengan rumusan yang saling melengkapi. Imam Nawawi (Madzhab Syafi’i) menjelaskan definisi umroh secara syariat sebagai berikut:

العُمْرَةُ هي أفعالٌ مخصوصةٌ: الإحرامُ والطوافُ والسعيُ والحلقُ أو التقصيرُ

Al-‘umrah hiya af‘ālun makhṣūṣah: al-iḥrām waṭ-ṭawāf was-sa‘yu wal-ḥalq aw at-taqṣīr

Artinya: “Umroh adalah rangkaian ibadah tertentu: ihram, tawaf, sa’i, dan tahallul.” — (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [Beirut: Dar al-Fikr, 1992 M], Juz 7, hlm. 3-4)

Imam Ibn ‘Abd al-Barr (Madzhab Maliki) juga menjelaskan pengertian umroh secara serupa dengan Imam Nawawi. Berikut definisi umroh menurut beliau:

العُمْرَةُ في الشرع: قصدُ البيتِ للطوافِ والسعيِ مع الحلقِ أو التقصيرِ

Al-‘umrah fi asy-syar‘i: qaṣdul-bayti liṭ-ṭawāf was-sa‘yi ma‘al-ḥalq aw at-taqṣīr

Artinya: “Umroh secara syariat adalah menuju Baitullah untuk thawaf, sa’i, dan tahallul.” — (Imam Ibn ‘Abd al-Barr, al-Kafi fi Fiqh Ahl al-Madinah [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992 M], Juz 1, hlm. 364)

Sedangkan Imam Alauddin Al-Kasani (Mazhab Hanafi) dan Imam Ibn Qudamah (Madzhab Hanbali) mendefinisikan umroh secara syariat sebagai berikut:

العُمْرَةُ في الشرع: زيارةُ البيتِ على وجهٍ مخصوصٍ

Al-‘umrah fi asy-syar‘i: ziyāratul-bayt ‘alā wajhin makhṣūṣ

Artinya: “Umroh secara syariat adalah mengunjungi Baitullah dengan tata cara tertentu.” — (Alauddin Al-Kasani, Bada’i ash-Shana’i fi Tartib asy-Syar’i [Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, 1986 M], Juz 2, hlm. 121); (Ibn Qudamah, al-Mughni [Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997 M], Juz 3, hlm. 87)

Intinya, umroh adalah rangkaian ibadah tertentu — ihram, tawaf, sa’i, tahallul, dilakukan secara tertib — yang membedakannya dari sekadar kunjungan biasa ke kota Mekkah.

Komponen Dasar Umroh

Ada beberapa komponen dasar umroh yang perlu kamu pahami terlebih dahulu. Berikut beberapa komponen dasar umroh:

Komponen Pengertian Singkat Status
Ihram Mengenakan pakaian ihram dan memulai umroh dari miqat Hanafi: Rukun
Maliki: Rukun
Syafi’i: Rukun
Hanbali: Rukun
Tawaf Mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran berlawanan arah jarum jam Hanafi: Rukun utama
Maliki: Rukun
Syafi’i: Rukun
Hanbali: Rukun
Sa’i Berjalan antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali Hanafi: Wajib
Maliki: Rukun
Syafi’i: Rukun
Hanbali: Rukun
Tahallul Memotong/mencukur rambut sebagai tanda keluar dari ihram Hanafi: Wajib
Maliki: Rukun
Syafi’i: Rukun
Hanbali: Rukun
Tertib Melakukan semua rukun secara berurutan Hanafi: Tidak Termasuk Rukun & Wajib
Maliki: Tidak Termasuk Rukun & Wajib
Syafi’i: Wajib
Hanbali: Wajib
Talbiyah Membaca kalimat talbiyah setelah ihram Hanafi: Syarat
Maliki: Bisa sebagai pengganti niat saat ihram di miqat
Syafi’i: Sunnah
Hanbali: Sunnah
Shalat 2 rakaat di Maqam Ibrahim Shalat sunnah setelah tawaf Hanafi: Sunnah
Maliki: Sunnah
Syafi’i: Wajib
Hanbali: Sunnah

Umroh Disebut “Haji Kecil” — Benarkah?

Istilah “haji kecil” (al-hajj al-asghar) sebenarnya bukan terminologi resmi dalam fiqih — ini istilah populer yang berkembang di masyarakat, khususnya di Indonesia. Ada persamaan dan perbedaan mendasar yang perlu kamu pahami.

Persamaannya: keduanya dimulai dengan ihram, sama-sama ada tawaf dan sa’i, dan dilakukan di Mekah. Perbedaan utamanya: haji memiliki wukuf di Arafah yang menjadi rukun terpentingnya, plus mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melempar jumrah — semua ini tidak ada dalam umroh.

Info penting: Umroh tidak dapat menggugurkan kewajiban haji. Haji tetap wajib secara terpisah bagi yang mampu.

2. Sejarah Umroh: Dari Nabi Ibrahim hingga Rasulullah SAW

Asal-Usul: Nabi Ibrahim AS dan Pembangunan Ka’bah

Lebih dari 4.000 tahun lalu, Allah SWT memerintahkan Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS, untuk membangun Ka’bah di lembah tandus yang kelak menjadi kota Mekah. Sebagaimana firman Allah:

وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ

Wa idz yarfa‘u Ibrāhīmu al-qawā‘ida mina al-bayti wa Ismā‘īlu

Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan (membangun) fondasi Baitullah bersama Ismail…” — Al-Baqarah: 127

Setelah Ka’bah selesai dibangun, Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk mengumumkan ibadah haji dan umroh kepada seluruh umat manusia:

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Wa adzdzin fin-nāsi bil-ḥajji ya’tūka rijālan wa ‘alā kulli ḍāmirin ya’tīna min kulli fajjin ‘amīq

Artinya: “Dan serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” — Al-Hajj: 27

Di sinilah akar dari ibadah yang kita kenal sebagai haji dan umroh pada hari ini. Sedangkan kisah sa’i yang menjadi wajib umroh pada Madzhab Hanafi dan rukun umroh pada Madzhab lainnya berasal dari perjuangan luar biasa Siti Hajar — istri Nabi Ibrahim yang ditinggal bersama bayi Ismail di lembah tandus tanpa air. Beliau berlari-lari antara Bukit Shafa dan Marwah mencari air, hingga Allah memancarkan mata air zamzam sebagai jawaban atas doa dan usahanya. Perjuangan itulah yang kita kenang dalam setiap langkah sa’i.

Masa Pra-Islam: Distorsi Ritual yang Murni

Setelah berabad-abad, ritual umroh yang diajarkan Nabi Ibrahim perlahan diselewengkan oleh generasi jahiliyah. Kaum Quraisy menambahkan praktik pagan: tawaf dalam keadaan telanjang, perkelahian antar suku, dan ritual sesajen. Ka’bah yang awalnya “rumah Allah” berubah menjadi tempat penyembahan 360 berhala, di antaranya ada Isaf dan Na’ilah.

Hal ini membuat sebagian masyarakat yang masih menjaga keimanannya kepada agama yang dibawa oleh Nabi Ibrahim AS enggan untuk melakukan sa’i. Mereka khawatir jika sa’i yang mereka lakukan itu termasuk ke dalam praktik syirik.

Meskipun begitu, esensi ritual — tawaf dan sa’i — tetap bertahan. Bahkan di masa gelap itu pun, nurani manusia masih menyimpan jejak ajaran Ibrahim.

Era Rasulullah SAW: Pemurnian dan 4 Kali Umroh Nabi

4 Umroh yang dilakukan oleh Rasulullah SAW

4 umroh yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Fakta yang jarang diketahui: Rasulullah SAW melakukan umroh sebanyak 4 kali dalam hidupnya, bukan sekali. Setiap umroh menyimpan kisah penting dalam sejarah Islam.

Setelah memasuki masa Islam, pemurnian Ka’bah dilakukan secara bertahap dan memakan proses yang sangat panjang. Dimulai dari umroh yang gagal di tahun 6H karena dihalang oleh kaum Quraisy, hingga dibuat perjanjian Hudaibiyah yang menjadi kemenangan besar umat Islam. Lalu dilanjutkan dengan umroh Qadha di tahun berikutnya dimana Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang berjumlah sekitar kurang lebih 2.000 orang bisa memasuki Kota Suci Mekkah dengan damai selama 3 hari.

Di tahun berikutnya, terjadilah peristiwa besar yaitu Fathu Makkah atau yang dikenal dengan istilah Penaklukan Kota Mekkah dimana berhala-berhala di Ka’bah dihancurkan oleh kaum Muslimin. Dan di tahun itu juga, Nabi Muhammad SAW dan para sahabat kembali mengerjakan umroh ketika kembali dari perang Hunain.

Dan di tahun 10H, Nabi Muhammad SAW mengerjakan umroh bersamaan dengan haji wada’-nya. Inilah cikal bakal istilah haji qiran atau haji yang dikerjakan secara bersamaan dengan umroh. Untuk mempermudah, kamu bisa membaca tabel ringkasan berikut ini:

Umroh ke- Tahun Hijriyah Nama Peristiwa Keterangan Penting
1 6 H (gagal) Umroh Hudaibiyah Rombongan Nabi (±1.400–1.500 sahabat) dihadang kaum Quraisy. Tidak jadi masuk Mekah. Terjadi Perjanjian Hudaibiyah yang kelak menjadi kemenangan besar Islam.
2 7 H Umroh Qadha’ (Umroh Pertama Berhasil) Nabi dan ±2.000 sahabat memasuki Mekah secara damai selama 3 hari. Inilah umroh pertama yang benar-benar terlaksana dalam sejarah Islam.
3 8 H Umroh Ji’ranah Dilakukan setelah Fathu Makkah (penaklukan Mekah), saat kembali dari Perang Hunain. Ka’bah telah bersih dari berhala.
4 10 H Umroh dalam Haji Wada’ Dilakukan bersamaan dengan Haji Wada’ (haji terakhir Rasulullah SAW) — disebut haji qiran. Inilah umroh terakhir Nabi.

Timeline Sejarah Umroh

Timeline Sejarah Umroh Lengkap

Timeline sejarah ibadah umroh dari masa ke masa.

Untuk memahami dengan mudah tentang sejarah umroh, berikut tabel ringkasan peristiwa penting di masing-masing era:

Era / Periode Peristiwa Penting
>4.000 tahun lalu Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS membangun Ka’bah. Ritual umroh dan haji pertama kali ditetapkan.
Masa Jahiliyah (pra-610 M) Ritual umroh dan haji bercampur dengan praktik pagan. 360 berhala mengisi sekitar Ka’bah.
6 H / 628 M Perjanjian Hudaibiyah — gerbang terbuka bagi umat Islam untuk umroh.
7 H / 629 M Umroh Qadha — pertama kali umat Islam melaksanakan umroh dengan damai di Mekah.
8 H / 630 M Fathu Makkah — Ka’bah kembali suci dari berhala. Umroh Ji’ranah dilaksanakan.
10 H / 632 M Haji Wada’ dan Umroh terakhir Rasulullah SAW. Rukun umroh disempurnakan.
Era modern (1990–kini) Jemaah umroh Indonesia melonjak dari ratusan ribu menjadi lebih dari 1,2 juta per tahun. Infrastruktur modern Masjidil Haram memungkinkan jutaan jemaah hadir sekaligus.

3. Hukum Umroh dalam Islam: Analisis Mendalam Menurut 4 Mazhab

Perbandingan hukum umroh menurut 4 madzhab

Hukum umroh menurut 4 madzhab.

Pertanyaan “umroh wajib atau sunnah?” sering menjadi perdebatan. Jawabannya tergantung mazhab yang kamu ikuti — dan masing-masing punya dalil yang kuat. Mari kita bahas satu per satu.

Gambaran Besar: Dua Kubu Pendapat

Pendapat Hukum Umroh Dipegang oleh Mazhab
Pendapat 1 WAJIB sekali seumur hidup bagi yang mampu Syafi’i + Hanbali (mayoritas ulama)
Pendapat 2 SUNNAH MUAKKAD (sangat dianjurkan, bukan wajib) Hanafi + Maliki (sebagian ulama)

Mazhab Syafi’i: Umroh Hukumnya Wajib

Dalil utama Mazhab Syafi’i adalah firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 196:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Wa atimmul hajja wal ‘umrata lillah

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah.” — QS. Al-Baqarah: 196

Imam Syafi’i menafsirkan kata atimmu (أتموا) (sempurnakanlah) sebagai perintah (amr) yang menunjukkan kewajiban. Dalam kaidah ushul fiqih, dikenal kaidah:

الأصل في الأمر للوجوب

Al-aṣlu fī al-amri lil-wujūb

Artinya: “Hukum asal dari suatu perintah adalah menunjukkan kewajiban. — (Imam Al-Ghazali, Abu Hamid bin Muhammad al-Mustashfa min Ilm al-Usul [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993 M], Juz 1, hlm. 65)

Oleh karena itu, Imam Syafi’i dan pengikutnya mengambil kaidah ini secara langsung dan menetapkan kata atimmu (أتموا) sebagai perintah dan konsekuensinya wajib, kecuali ada indikasi yang memalingkan hukumnya. Karena di redaksi ayat tersebut terdapat kata “haji” dan “umroh“.

Selain itu, ada hadits lain yang memperkuat kewajiban ini:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا

Al-‘umratu ilā al-‘umrah kaffārah limā baynahumā

Artinya: “Dari umroh ke umroh berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya.” — (Al Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari [Beirut: Dar Tawq an-Najah, 2001 M], Juz 3, hlm. 597, no. 1773)

Oleh karenanya, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menegaskan:

العُمْرَةُ وَاجِبَةٌ عِنْدَنَا، وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَجُمْهُورُ أَصْحَابِنَا

Al-‘umrah wājibah ‘indanā, wa bihi qāla asy-Syāfi‘ī wa jumhūr aṣḥābinā

Artinya: “Umrah hukumnya wajib menurut kami (Syafi’iyyah), dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i serta mayoritas ulama kami. — (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [Beirut: Dar al-Fikr, 1992 M], Juz 7, hlm. 6)

Namun perlu kamu ketahui juga, madzhab Syafi’i menetapkan hukum wajib sekali seumur hidup jika kamu mampu secara finansial dan fisik. Bukan berarti wajib kamu harus mengerjakannya setiap waktu seperti sholat 5 waktu.

Mazhab Hanbali: Umroh Hukumnya Wajib

Imam Ahmad bin Hanbal juga memiliki pendapat yang sama seperti Imam Syafi’i. Terlebih lagi, madzhab Hanbali sangat berpegang pada makna lahir nash (tekstual) — dan perintah atimmu (أتموا) dalam QS. Al-Baqarah: 196 dianggap jelas menunjukkan kewajiban.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan:

وَالْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ فِي قَوْلِ أَحْمَدَ

Wal-‘umrah wājibah fī qawli Aḥmad

Artinya: “Umrah hukumnya wajib menurut pendapat Imam Ahmad. — (Ibnu Qudamah, al-Mughni [Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997 M], Juz 3, hlm. 219)

Mazhab Hanafi: Umroh Hukumnya Sunnah Muakkad

Imam Abu Hanifah berpendapat umroh adalah sunnah muakkad — bukan kewajiban. Beliau menggunakan kaidah ushul fiqh sebagai demikian:

الأمرُ هل يقتضي الوجوبَ ابتداءً أو بعد الشروع؟

Al-amr hal yaqtaḍī al-wujūb ibtidā’an aw ba‘da asy-syurū‘

Artinya: “Apakah perintah menunjukkan kewajiban sejak awal atau setelah memulai? — (Imam Al-Ghazali, Abu Hamid bin Muhammad Al-Mustashfa min Ilm al-Usul [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993 M], Juz 1, hlm. 74)

Madzhab Hanafi menganggap bahwa kata “sempurnakan” bermakna bagi orang yang telah mengambil ihram di miqat. Oleh karenanya, mereka harus menyempurnakan “haji ataupun “umroh mereka. Tapi bagi yang belum berihram di miqat, maka perintah tersebut merupakan indikasi (qarinah) sebagai anjuran (nadb). Selain itu ada dalil tambahan yang digunakan, seperti hadits:

الْحَجُّ جِهَادٌ وَالْعُمْرَةُ تَطَوُّعٌ

Al-hajju jihadun wal ‘umratu tatawwu

Artinya: “Haji adalah jihad (kewajiban) dan umroh adalah (ibadah) sunnah/sukarela. — HR. Ibnu Majah no. 2901)

Madzhab Hanafi tidak menolak kaidah ushul fiqh yang digunakan oleh madzhab Syafi’i dan Hanbali. Namun mereka berpegang teguh pada kaidah:

الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ

Al-aṣlu barā’at adz-dhimmah

Artinya: “Hukum asal seseorang adalah tidak memiliki kewajiban sampai ada dalil. — (Imam Haramain, Abu Al-Ma’ali Abd al-Malik bin Yusuf al-Juwaini al-Burhan fi Usul al-Fiqh [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997 M], Juz 2, hlm. 870)

Dengan demikian, madzhab Hanafi menetapkan bahwa menetapkan sunnah muakkad sebagai hukum umroh. Berbeda dengan haji yang memiliki banyak dalil yang menunjukkan perintah wajibnya.

Catatan penting: Hadits Ibnu Majah no. 2901 diperselisihkan keshahihannya. Ini perlu diketahui secara jujur — bukan untuk melemahkan mazhab, tapi untuk memahami mengapa jumhur ulama lebih memilih pendapat wajib.

Meski begitu, Imam Abu Hanifah tetap sangat menganjurkan umroh: “Meskipun sunnah, tidak patut untuk diabaikan.”

Mazhab Maliki: Umroh Hukumnya Sunnah Muakkad

Imam Malik berpendapat umroh adalah sunnah muakkad. Beliau berdalil pada riwayat dari beberapa atsar sahabat yang memisahkan hukum haji (wajib) dari umroh (sunnah). Hal ini bisa dilihat di dalam kitab Al-Istidzkar:

وعن ابن عمر قال: الحج فريضة، والعمرة تطوع

Wa ‘an Ibn ‘Umar qāla: al-ḥajju farīḍah, wal-‘umratu taṭawwu‘

Artinya: “Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Haji itu wajib, sedangkan umrah adalah ibadah sunnah.” — (Imam Ibn Abd al-Barr, al-Istidzkar [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000 M], Juz 4, hlm. 14)

Selain itu, ada juga atsar sahabat dari Sayyidina Jabir bin Abdullah:

وعن ابن عمر قال: الحج فريضة، والعمرة تطوع

Wa ‘an Ibn ‘Umar qāla: al-ḥajju farīḍah, wal-‘umratu taṭawwu‘

Artinya: “Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Haji itu wajib, sedangkan umrah adalah ibadah sunnah.” — (Imam Ibn Abd al-Barr, al-Istidzkar [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000 M], Juz 4, hlm. 14)

Oleh karenanya, Imam Ibn Abd al-Barr mengatakan:

ليس على الناس عمرة واجبة

Laysa ‘alā an-nāsi ‘umratun wājibah

Artinya: “Tidak ada kewajiban umrah atas manusia. — (Imam Ibn Abd al-Barr, Al-Istidzkar [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000 M], Juz 4, hlm. 13)

Perkataan ini bukan ucapan langsung Imam Malik, namun merupakan pendapat Imam Ibn Abd al-Barr yang merupakan murid dari Imam Malik. Dan ucapan ini dianggap representasi madzhab Maliki era awal. Pada fase tersebut, pendapat tidak wajib sangat dominan di Kota Suci Madinah, yang mana madzhab Maliki merupakan pengikut amalan penduduk Madinah (ahl al-Madinah).

Tabel Perbandingan 4 Mazhab

Untuk mempermudah pembahasan ini, berikut tabel ringkasan perbandingan 4 madzhab mengenai hukum umroh beserta para ulama yang memberikan fatwa:

Mazhab Hukum Dalil Utama Ulama Representatif Kesimpulan Praktis
Syafi’i WAJIB QS. Al-Baqarah: 196 — perintah mutlak Imam Syafi’i, Imam An-Nawawi, Imam Al-Ghazali Jika mampu, umroh WAJIB sekali seumur hidup
Hanbali WAJIB QS. Al-Baqarah: 196 — zhahir nash Imam Ahmad, Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah Jika mampu, umroh WAJIB sekali seumur hidup
Hanafi SUNNAH MUAKKAD HR. Ibnu Majah (diperselisihkan) Imam Abu Hanifah, Al-Kasani, Al-Marghinani Sangat dianjurkan, tidak berdosa jika belum
Maliki SUNNAH MUAKKAD Atsar sahabat, tidak ada dalil wajib yang kuat Imam Malik, Ibnu Rusyd, Al-Qarafi Sangat dianjurkan, tidak berdosa jika belum

Pendapat Ulama Kontemporer dan Lembaga Fatwa Indonesia

Selain pendapat para ulama klasik, terdapat juga beberapa fatwa dari Lembaga Fatwa Indonesia dan juga para ulama kontemporer:

Lembaga / Tokoh Pendapat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mengikuti pendapat jumhur — umroh wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu
Nahdlatul Ulama (NU) Umroh pertama wajib, umroh selanjutnya sunnah — sejalan dengan Mazhab Syafi’i
Muhammadiyah Umroh wajib sekali seumur hidup — mengikuti dalil QS. Al-Baqarah: 196
Dr. Yusuf Qardhawi Umroh wajib bagi yang mampu — mengikuti pendapat jumhur ulama

Mana Pendapat yang Harus Diikuti?

Perbedaan pendapat ini adalah khilafiyah yang sah dan tidak perlu diperdebatkan. Para ulama memiliki metode istinbath hukum yang berbeda-beda. Yang penting dan harus kamu ingat: Semua ulama dari semua mazhab sepakat bahwa umroh adalah ibadah agung yang tidak boleh diremehkan. Bagi yang mengikuti Mazhab Hanafi atau Maliki pun, umroh tetap sangat dianjurkan dan pahalanya sangat luar biasa.

4. Dalil Umroh: Landasan Al-Qur’an dan Hadits Shahih

Dalil dari Al-Qur’an

Ada beberapa ayat yang menunjukkan perintah-perintah untuk mengerjakan umroh, sebagai berikut:
Dalil 1 — QS. Al-Baqarah: 196 (Dalil Utama)

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

Wa atimmul hajja wal ‘umrata lillahi fa in uhshirtum fa mastayasara minal hadyi

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah. Jika kamu terkepung (tidak bisa meneruskan), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat.” — QS. Al-Baqarah: 196

Dalil 2 — QS. Al-Baqarah: 158

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا

Innash-shafa wal marwata min sya’a’irillahi fa man hajjal bayta awi’tamara fala junaha ‘alayhi an yattawwafa bihima

Artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian syiar-syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-umroh, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya.” — QS. Al-Baqarah: 158

Ayat ini secara eksplisit menyebutkan sa’i sebagai bagian dari umroh — mengkonfirmasi bahwa umroh adalah ibadah yang memiliki tata cara khusus dalam syariat Islam.

Dalil dari Hadits Shahih

Selain dari ayat Al-Qur’an, ada juga beberapa hadits yang menunjukkan perintah mengerjakan ibadah umroh:

Hadits 1 — Keutamaan Umroh ke Umroh (HR. Bukhari no. 1773 & HR. Muslim no. 1349)

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا

Al-‘umratu ilā al-‘umrah kaffārah limā baynahumā

Artinya: “Dari umroh ke umroh berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya.” — (Al Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari [Beirut: Dar Tawq an-Najah, 2001 M], Juz 3, hlm. 597, no. 1773.)

Hadits 2 — Umroh Ramadhan Setara Haji (HR. Bukhari no. 1782 & HR. Muslim no. 1256)

عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً

‘Umratun fi Ramadhana ta’dilu hajjatan

Artinya: “Umroh di bulan Ramadhan (pahalanya) setara dengan (pahala) haji.” — (Al Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari [Beirut: Dar Tawq an-Najah, 2001 M], Juz 3, hlm. 599, no. 1782.)

⚠️ Perlu diklarifikasi: “Setara dengan haji” artinya setara dalam pahala — bukan menggugurkan kewajiban haji. Haji tetap wajib secara terpisah.

Hadits 3 — Umroh Menghapus Kefakiran dan Dosa (HR. Tirmidzi no. 810 & HR. Nasa’i no. 2631)

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ

Tabi’u baynal hajji wal ‘umrati, fa innahuma yanfiyanil faqra wadz-dzunuba

Artinya: “Iringilah antara haji dan umroh, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa.” — HR. Tirmidzi no. 810 & HR. Nasa’i no. 2631

Hadits 4 — Umroh adalah Jihad bagi Wanita (HR. Bukhari no. 2875)

جِهَادُكُنَّ الْحَجُّ

Jihadukunnall hajju

Artinya: “Jihad kalian (para wanita) adalah haji (dan umroh).” — HR. Bukhari no. 2875

Tabel Ringkasan Dalil

No Sumber Topik Poin Utama
1 QS. Al-Baqarah: 196 Perintah haji & umroh Perintah eksplisit — dasar hukum wajib umroh
2 QS. Al-Baqarah: 158 Sa’i antara Shafa-Marwah Konfirmasi sa’i sebagai bagian dari umroh
3 HR. Bukhari & Muslim Umroh ke umroh = penghapus dosa Keutamaan berulang umroh
4 HR. Bukhari & Muslim Umroh Ramadhan = pahala haji Motivasi umroh di Ramadhan
5 HR. Ahmad & Tirmidzi Umroh menghapus kefakiran & dosa Manfaat dunia dan akhirat
6 HR. Bukhari Umroh = jihad bagi wanita Keagungan pahala bagi jemaah wanita

5. Siapa yang Diwajibkan Umroh? Syarat Wajib dan Syarat Sah

Perbedaan Syarat Wajib Umroh vs Syarat Sah Umroh

Banyak yang belum mengetahui perbedaan dua jenis syarat di dalam hukum umroh ini. Pahami dulu perbedaan mendasarnya sebelum masuk ke hal-hal yang lebih rinci.

Jenis Syarat Pengertian Contoh
Syarat Wajib Umroh Kondisi yang harus terpenuhi agar seseorang DIWAJIBKAN melaksanakan umroh. Jika tidak terpenuhi, tidak berdosa jika tidak umroh. Kemampuan finansial & fisik (istitho’ah) — orang miskin tidak wajib umroh
Syarat Sah Umroh Kondisi yang harus terpenuhi agar umroh yang dilakukan DIANGGAP SAH secara syariat. Jika dilanggar, umroh tidak sah. Harus Islam — umroh non-Muslim tidak sah meski secara fisik menyelesaikan ritual

Syarat Wajib Umroh (5 Syarat)

Syarat wajib umroh

Syarat wajib umroh.

Ada beberapa syarat wajib umroh yang perlu kamu penuhi ketika ingin mengerjakan ibadah umroh, di antaranya:

No Syarat Wajib Penjelasan Detail
1 Islam Umroh hanya diwajibkan bagi Muslim. Non-Muslim tidak diperbolehkan masuk kota Mekah.
2 Berakal (Aqil) Orang yang tidak berakal (gila, tidak waras) tidak diwajibkan umroh karena syariat hanya berlaku bagi yang mampu memahami perintah.
3 Baligh Umroh diwajibkan bagi yang sudah baligh. Anak kecil boleh diajak umroh dan mendapat pahala, namun tidak menggugurkan kewajiban saat dewasa nanti.
4 Merdeka Syarat klasik dari masa perbudakan. Di era modern, seluruh manusia dianggap merdeka sehingga syarat ini otomatis terpenuhi.
5 Istitho’ah (Mampu) Mampu secara finansial (bisa menanggung biaya umroh + keluarga yang ditinggal), fisik (sehat untuk menjalankan ritual), dan keamanan perjalanan.

Konsep Istitho’ah: Mampu itu Seperti Apa?

Konsep istitho'ah dalam ibadah haji dan umroh

Konsep istitho’ah dalam ibadah haji dan umroh.

Ini pertanyaan yang paling sering muncul: “Apakah saya sudah wajib umroh?” Berikut panduan praktisnya yang telah dirangkum oleh para ulama:

Istitho’ah Finansial

  • Memiliki biaya perjalanan umroh PP yang halal (bukan dari hutang yang memberatkan)
  • Nafkah keluarga yang ditinggal tetap terpenuhi selama perjalanan
  • Tidak harus mengorbankan kebutuhan pokok keluarga demi umroh
  • Hutang yang belum dibayar: mayoritas ulama membolehkan umroh selama ada izin pemberi hutang

Istitho’ah Fisik

  • Mampu menjalankan ritual umroh (tawaf, sa’i) dengan atau tanpa bantuan alat
  • Sakit permanen dan tidak mungkin sembuh: boleh diwakilkan (badal umroh)
  • Lansia yang tidak mampu berjalan: boleh ditandu/kursi roda — umroh tetap sah

Istitho’ah Keamanan

  • Situasi perang atau bencana yang menghalangi perjalanan dapat menjadi uzur
  • Para ulama sepakat kondisi pandemi bisa menjadi uzur yang menggugurkan kewajiban sementara

Ingin Cek Biaya Umroh 2026?

Hana Tours menawarkan beragam paket umroh lengkap dengan harga terbaik, travel resmi terdaftar Kemenag, berpengalaman memberangkatkan ribuan jemaah.

Cek Biaya Umroh 2026
Konsultasi via WhatsApp

6. 10 Keutamaan dan Hikmah Umroh yang Memotivasi

10 keutamaan umroh

10 keutamaan umroh.

Umroh bukan sekadar perjalanan wisata religi. Di balik setiap langkahnya tersimpan keutamaan dan hikmah yang luar biasa — yang ketika benar-benar dipahami, akan membuatmu semakin semangat untuk segera memenuhi panggilan Baitullah.

No Keutamaan / Hikmah Dalil / Sumber Penjelasan Mendalam
1 Penghapus Dosa HR. Bukhari & Muslim Umroh ke umroh menghapus dosa di antara keduanya — seperti terlahir kembali bersih. Ini motivasi terbesar jemaah yang merasa banyak dosa.
2 Pahala Setara Haji (di Ramadhan) HR. Bukhari & Muslim Umroh di bulan Ramadhan pahalanya setara berhaji bersama Rasulullah. Peluang luar biasa bagi yang belum mampu haji.
3 Menghilangkan Kefakiran HR. Ahmad & Tirmidzi Nabi berjanji umroh menghilangkan kefakiran — bisa bermakna Allah ganti rezeki yang dikeluarkan, atau jiwa terhindar dari rasa miskin (kekayaan jiwa).
4 Menjadi Tamu Allah HR. Ibnu Majah & Nasa’i Jemaah umroh disebut wafdullah (tamu Allah). Doa tamu Allah mustajab — ini momen paling berharga untuk memanjatkan doa terbaik.
5 Doa Mustajab HR. Ibnu Majah (Hasan) Tiga golongan yang doanya pasti dikabulkan: orang yang teraniaya, musafir, dan orang yang berpuasa. Jemaah umroh termasuk musafir.
6 Melatih Jiwa Sabar dan Ikhlas Hikmah ritual Tawaf berdesak-desakan, sa’i dalam terik, antri shalat — semua melatih kesabaran, keikhlasan, dan pengendalian diri.
7 Merasakan Persaudaraan Islam Global Hikmah ritual Berdampingan dengan jutaan Muslim dari 183+ negara — merasakan bahwa Islam adalah agama seluruh umat manusia, bukan hanya satu suku.
8 Memperkuat Tauhid dan Makrifat Hikmah ritual Melihat Ka’bah pertama kali adalah momen yang mengubah hidup — menghadirkan keyakinan bahwa Allah Maha Besar dan hidup ini singkat.
9 Mengenang Perjuangan Para Nabi Hikmah sejarah Setiap ritual umroh terhubung dengan kisah: tawaf = ta’zim pada Baitullah, sa’i = mengenang Siti Hajar, zamzam = mukjizat Allah. Ibadah yang kaya makna.
10 Menyempurnakan Ibadah QS. Al-Baqarah: 196 Bagi yang menunggu antrian haji bertahun-tahun, umroh adalah cara menyempurnakan ibadah ke Tanah Suci sambil menunggu.

Bayangkan kamu berdiri di depan Ka’bah untuk pertama kalinya. Setelah bertahun-tahun melihatnya hanya di foto dan video, tiba-tiba Ka’bah ada tepat di hadapanmu. Jutaan doa yang selama ini dipanjatkan, sekarang bisa kamu sampaikan langsung di depan Baitullah. Itulah mengapa umroh bukan sekadar perjalanan — ia adalah jawaban dari panggilan hati yang akhirnya Allah izinkan untuk menjadi nyata.

7. Umroh vs Haji: Persamaan, Perbedaan, dan Hubungan Keduanya

Ada beberapa perbedaan antara umroh dan haji. Berikut tabel perbandingannya agar kamu lebih mudah memahaminya:

Tabel Perbandingan Komprehensif

Aspek Umroh Haji
Hukum Wajib sekali seumur hidup (Syafi’i, Hanbali) / Sunnah Muakkad (Hanafi, Maliki) Wajib sekali seumur hidup — rukun Islam kelima
Waktu pelaksanaan Kapan saja sepanjang tahun (kecuali musim haji) Hanya pada 8–13 Dzulhijjah
Kuota Tidak ada kuota khusus — bisa langsung daftar dan berangkat Ada kuota dari pemerintah — antrian bisa 5–40 tahun
Rukun utama Ihram, Tawaf, Sa’i, Tahallul, Tertib (5 rukun) Ihram, Wukuf Arafah, Tawaf Ifadhah, Sa’i, Tahallul, Tertib (6 rukun)
Ritual khusus Tidak ada Wukuf Arafah, tidak ada Mabit, tidak ada Lempar Jumrah Wukuf Arafah (rukun terpenting!), Mabit, Lempar Jumrah
Durasi minimal 7–9 hari (termasuk perjalanan dari Indonesia) ±40 hari (termasuk perjalanan dari Indonesia)
Biaya (2026) Rp 27 juta – Rp 45 juta per orang Rp 56 juta (haji reguler) – Rp 200 juta (haji khusus)
Antrian Tidak ada antrian — daftar bisa langsung berangkat dalam hitungan bulan Antrian reguler: 10–40 tahun tergantung provinsi
Menggugurkan kewajiban haji? TIDAK — umroh tidak menggugurkan wajibnya haji Ya — haji menggugurkan kewajiban haji seumur hidup

Apakah Umroh Bisa Menggantikan Haji?

Jawabannya: Tidak bisa. Ini adalah salah satu kesalahpahaman yang cukup sering terjadi.

Umroh dan haji adalah dua ibadah yang berbeda, dengan hukum dan kewajiban yang berdiri sendiri. Artinya, meskipun seseorang sudah melaksanakan umroh berkali-kali—bahkan sampai 10 kali—kewajiban haji tetap berlaku selama ia mampu.

Memang ada pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyatakan bahwa haji dapat menggugurkan kewajiban umroh, karena rangkaian ibadah haji sudah mencakup thawaf dan sa’i. Namun, pendapat ini tidak berarti bahwa umroh bisa menggantikan haji.

⚠️ Kesimpulan praktis: ika memiliki kesempatan, laksanakan umroh sebagai langkah awal dan persiapan spiritual. Namun tetap rencanakan untuk menunaikan haji dengan mendaftar dan menunggu giliran keberangkatan.

8. Meluruskan 7 Kesalahpahaman Umum tentang Umroh

Miskonsepsi 1: “Umroh tidak wajib, jadi boleh terus ditunda”

Fakta: Menurut jumhur ulama, umroh WAJIB sekali seumur hidup bagi yang mampu — menunda tanpa alasan syar’i adalah dosa. Jika sudah mampu secara finansial dan fisik, menunda umroh sama dengan menunda kewajiban.

Miskonsepsi 2: “Umroh cukup dilakukan sekali, tidak perlu diulang”

Fakta: Umroh pertama memang menggugurkan kewajiban, tapi umroh berulang sangat dianjurkan. Setiap umroh menghapus dosa di antara dua umroh — pahala tak terbatas bagi yang mampu.

Miskonsepsi 3: “Umroh bisa menggantikan haji”

Fakta: TIDAK BISA. Umroh dan haji adalah dua kewajiban terpisah. Yang sudah umroh tetap wajib haji jika memenuhi istitho’ah.

Miskonsepsi 4: “Wanita harus punya mahram untuk umroh”

Fakta: Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2025 dan kebijakan Saudi terbaru, wanita (segala usia) boleh umroh tanpa mahram dalam rombongan travel resmi. Namun membawa mahram tetap lebih afdhal dan dianjurkan.

Miskonsepsi 5: “Orang yang banyak dosa tidak pantas umroh”

Fakta: Justru sebaliknya — umroh adalah cara terbaik untuk membersihkan dosa-dosa. Rasulullah SAW bersabda umroh menghapus dosa, artinya justru untuk orang yang merasa banyak dosa. Jangan biarkan perasaan ini jadi alasan menunda.

Miskonsepsi 6: “Umroh hanya untuk orang tua atau lansia”

Fakta: Tidak ada batasan usia maksimum — umroh untuk semua usia termasuk milenial. Justru semakin muda umroh, semakin panjang sisa hidup untuk menjaga dan mengamalkan keberkahan umroh yang mabrur.

Miskonsepsi 7: “Umroh di travel manapun sama saja”

Fakta: Kualitas travel sangat mempengaruhi kekhusyukan ibadah — dari kualitas pembimbing (muthawif) hingga jarak hotel ke Masjidil Haram. Pastikan travel umroh yang kamu pilih memiliki izin PPIU resmi dari Kemenag RI — bisa dicek di simpu.kemenag.go.id.

FAQ: Pertanyaan Paling Sering tentang Pengertian dan Hukum Umroh

Q Apa itu umroh dalam Islam?

A Umroh adalah ibadah mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah dengan cara yang telah ditetapkan syariat: ihram + niat, tawaf mengelilingi Ka’bah 7 putaran, sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah 7 kali, dan tahallul (memotong rambut). Umroh bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, berbeda dengan haji yang hanya pada waktu tertentu di bulan Dzulhijjah.

Q Apakah umroh wajib dalam Islam?

A Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali (yang dianut mayoritas Muslim Indonesia), umroh WAJIB sekali seumur hidup bagi yang mampu secara fisik dan finansial. Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat umroh sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Semua sepakat: umroh adalah ibadah agung yang tidak boleh diabaikan bagi yang mampu.

Q Apa bedanya umroh dan haji?

A Perbedaan utama: haji hanya dilakukan pada bulan Dzulhijjah dan memiliki ritual tambahan (Wukuf Arafah, Mabit di Muzdalifah-Mina, Lempar Jumrah), sedangkan umroh bisa kapan saja dan tidak ada ritual tersebut. Haji adalah rukun Islam kelima, sedangkan umroh wajibnya terpisah dan tidak saling menggantikan.

Q Berapa kali Rasulullah umroh?

A Rasulullah SAW melaksanakan umroh sebanyak 4 kali: (1) Umroh Hudaibiyah (6 H, gagal masuk Mekah), (2) Umroh Qadha’ (7 H, pertama berhasil), (3) Umroh Ji’ranah (8 H, setelah Fathu Makkah), dan (4) Umroh dalam Haji Wada’ (10 H, umroh terakhir beliau).

Q Apakah umroh bisa menghapus semua dosa?

A Rasulullah SAW bersabda: “Umroh ke umroh berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya” (HR. Bukhari & Muslim). Para ulama menerangkan bahwa dosa yang dihapus adalah dosa-dosa kecil — untuk dosa besar tetap diperlukan taubat yang sungguh-sungguh. Namun umroh yang mabrur menjadi pintu terbuka bagi ampunan Allah yang lebih besar.

Q Siapa yang tidak wajib umroh?

A Seseorang tidak diwajibkan umroh jika: (1) belum Muslim, (2) belum baligh (anak-anak), (3) tidak berakal, (4) tidak mampu secara finansial setelah memenuhi kebutuhan keluarga, atau (5) tidak mampu secara fisik karena sakit yang tidak memungkinkan perjalanan jauh.

Penutup: Umroh — Lebih dari Sekadar Perjalanan

Setelah membaca panduan lengkap ini, kamu sudah memahami umroh dari akarnya. Bukan sekadar definisi, tapi sejarahnya yang panjang, hukumnya yang jelas, dalil-dalilnya yang kuat, dan keutamaannya yang luar biasa.

Ringkasan poin-poin kunci:

  • Umroh secara bahasa berarti “berkunjung/memakmurkan” — secara syariat adalah mengunjungi Ka’bah dengan ihram, tawaf, sa’i, dan tahallul
  • Sejarah umroh berakar dari Nabi Ibrahim AS — Rasulullah SAW melaksanakannya 4 kali dalam hidupnya
  • Hukum umroh: WAJIB sekali seumur hidup (Syafi’i & Hanbali) atau Sunnah Muakkad (Hanafi & Maliki) — semua sepakat umroh sangat dianjurkan
  • Dalil utama: QS. Al-Baqarah: 196 — perintah Allah untuk menyempurnakan haji dan umroh
  • Keutamaan umroh: menghapus dosa, pahala luar biasa, doa mustajab, melatih jiwa, memperkuat tauhid
  • Umroh TIDAK menggantikan haji — keduanya adalah kewajiban yang terpisah

Sudah paham apa itu umroh? Sekarang saatnya pelajari tata cara umroh lengkap sesuai sunnah agar ibadah kamu semakin sempurna. Dan jika kamu sudah siap merencanakan umroh pertama, tim Hana Tours siap membantu dari awal hingga kamu kembali dengan membawa umroh yang mabrur.

Wujudkan Impian Umrohmu Bersama Hana Tours

Travel umroh resmi terdaftar Kemenag, berpengalaman memberangkatkan ribuan jemaah dengan aman dan terpercaya. Pendaftaran mudah, cepat, dan fleksibel sesuai budget.

Lihat Paket Umroh 2026
Konsultasi via WhatsApp

 

Promo Umroh Hana Tours

Paket umroh gebyar promo milenial Maret 2026 Rp 24.999.000, durasi 9 hari dengan hotel bintang 3, penerbangan transit maskapai Indigo, bonus Museum Wahyu & Albaik.

Gebyar Promo Milenial ⭐3

Free: Museum Wahyu, Albaik, dll

Rp 24.999.000

Paket umroh awal Ramadhan 2026 Rp 29.999.000, durasi 9 hari dengan hotel bintang 4, penerbangan langsung, bonus 3x umroh, Ayam Albaik & Kereta Cepat Haramain.

Awal Ramadhan

Free: Kereta Cepat, Umroh 3x, dll

Rp 29.999.000

Paket umroh tengah Ramadhan 2026 Rp 31.999.000, durasi 9 hari dengan hotel bintang 4, penerbangan langsung, bonus 3x umroh, Ayam Albaik & Kereta Cepat Haramain.

Tengah Ramadhan

Free: Kereta Cepat, Ayam Albaik, dll

Rp 31.999.000

Paket umroh promo Syawal 2026 Rp 27.999.000, durasi 9 hari dengan hotel bintang 3, penerbangan transit, bonus Kereta Cepat Haramain, City Tour Thaif, hingga ayam Albaik.

Promo Syawal ⭐3

Free: Kereta Cepat, Tour Thaif, dll

Rp 27.999.000