Badal umroh merupakan salah satu ibadah yang niatnya sangat mulia. Ini adalah bentuk keringanan dari Allah bagi umat Muslim yang sakit dan telah meninggal dunia untuk dapat menunaikan umroh dengan cara diwakilkan. Adapun untuk orang yang mewakilkan, maka dia akan mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah. Bagi Sobat Hana yang memiliki niat untuk membadalkan orang tua atau kerabat, perhatikan dahulu apa itu badal umroh beserta syarat dan tata cara pelaksanaannya dengan seksama.
Daftar Isi
ToggleBadal Umroh, Apa itu?
Badal umroh artinya menggantikan ibadah umroh untuk orang lain yang tidak dapat melakukannya. Dari segi bahasa, badal berarti mengganti, mengubah atau menukar. Biasanya ibadah ini dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia, sakit permanen, atau sudah renta sehingga tidak bisa berangkat dan melaksanakan ibadah umroh sendiri.
Berbeda dengan pelaksanaan khusus seperti umroh arbain yang dilakukan dengan menetap 40 waktu shalat di Masjid Nabawi, badal umroh menitikberatkan pada niat dan wakil pelaksana ibadahnya.
Syarat Badal Umroh
Adapun syarat untuk melaksanakan ibadah ini terbagi menjadi dua yakni bagi yang melaksanakan dan yang diwakilkan. Berikut penjelasannya:
-
Syarat Bagi yang Melaksanakan
- Orang yang membadalkan umroh orang lain harus dalam keadaan mampu fisik dan finansial. Maksud dari mampu secara fisik adalah Sobat sebagai Muhrim harus dalam kondisi kesehatan yang prima. Sementara mampu secara finansial maksudnya Sobat Hana memiliki finansial untuk keberangkatan sekaligus akomodasi selama beribadah di Tanah Suci. Bagi jamaah yang ingin menunaikan ibadah secara mandiri dengan biaya lebih hemat, konsep seperti umroh backpacker bisa dijadikan pilihan, tentu berbeda dengan badal umroh yang dilakukan untuk mewakili orang lain.
- Syarat selanjutnya adalah tidak boleh mengumrohkan dua orang atau lebih dalam satu pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci.
- Jika Sobat yang mewakilkan umroh orang lain harus memiliki niat yang tulus dan ikhlas.
- Wanita boleh melakukan badal umroh untuk pria, begitu juga sebaliknya.
- Syarat terakhir adalah sudah umroh terlebih dahulu. Maksudnya, apabila Sobat ingin membadalkan umroh orang lain, maka Sobat harus sudah umroh untuk diri sendiri. Jika belum umroh, maka tidak sah mengumrohkan orang lain.
-
Syarat Bagi yang Diwakilkan
- Badal umroh bukan untuk mewakili orang yang tidak mampu secara harta, sebab umroh hukumnya sunah dan dianjurkan bagi yang mampu. Apabila Sobat membadalkan orang karena alasan finansial, maka boleh jadi umroh tersebut tidaklah sah.
- Orang yang meminta dibadalkan adalah orang yang sudah terkena wajib umroh. Artinya, orang tersebut sudah memenuhi syarat wajib umroh namun tidak mampu melaksanakan ibadahnya sendiri.
- Ibadah ini dinilai sah jika mewakili orang yang tidak mampu mengerjakan umrohnya sendiri karena sakit-sakitan, sudah tidak kuat secara fisik serta orang yang telah meninggal dunia. Tidak sah apabila Sobat menggantikan umroh untuk orang yang fisiknya masih mampu.
Tata Cara Badal Umroh
Setelah memahami syaratnya, terakhir akan dijelaskan tata cara badal umroh sesuai anjuran Rasulullah SAW. Berikut tata caranya yang perlu Sobat Hana perhatikan:
-
Tahap Persiapan
Orang yang mewakilkan harus membayar semua pengeluaran yang terkait dengan pelaksanaannya, setelah sebelumnya telah ditunjuk secara tertulis menggunakan formulir badal umroh yang sah. Sebelum melaksanakan amanah tersebut, sebaiknya Sobat memahami terlebih dahulu tips persiapan ibadah umroh agar pelaksanaan badal umroh berjalan lancar dan sesuai dengan tata cara yang disyariatkan.
-
Menyempurnakan Umroh untuk Diri Sendiri
Tata cara selanjutnya adalah Sobat wajib beribadah umroh dahulu untuk diri sendiri. Mulai dari ihram, thawaf, sa’i, serta tahallul atau memendekkan rambut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwasanya Sobat memahami dan mampu melaksanakan seluruh rukun umroh dengan benar.
-
Keluar ke Tan’im atau Tempat Halal Lainnya
Setelah menyelesaikan umroh Sobat sendiri, keluarlah ke wilayah Tan’im atau daerah lain di luar Mekkah yang masih termasuk tempat halal. Ini menandakan bahwa niat umroh untuk diri sendiri telah selesai.
-
Membaca Niat Badal Umroh
Sesampainya di Tan’im atau daerah lain di luar Mekkah, Sobat harus kembali melakukan ihram atau meniatkan ibadah umroh ini untuk menggantikan orang lain dengan membaca niat badal umroh sebagai berikut:
نَوَيْتُ العُمْرَةَ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى
“Nawaytul ‘umrata ‘an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan) wa ahramtu bihī lillāi ta’ālā”
Artinya: “Aku menyengaja ibadah umrah untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram umrah karena Allah ta’ala.”
Selain itu, niat lainnya yang bisa Sobat baca adalah:
نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ
“Nawaytul ‘umrata wa ahramtu bihī lillāi ta’ālā ‘an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan).”
Artinya, “Aku menyengaja ibadah umrah dan aku ihram umrah karena Allah ta’ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan).”
-
Menyelesaikan Seluruh Rangkaian Badal Umroh
Tata cara selanjutnya adalah kembali melakukan seluruh rukun umroh dengan sempurna sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi setelah Sobat membaca niat, mulailah kembali rangkaian umroh dari awal hingga memendekkan rambut atau tahallul.
-
Mendoakan Orang yang Diwakilkan
Sepanjang pelaksanaannya, Sobat bisa mendoakan orang yang Sobat wakilkan agar ibadah umroh tersebut diterima oleh Allah.
-
Melapor kepada Pihak yang Diwakilkan
Sekembalinya ke Tanah Air, Sobat sebagai orang yang mewakilkan harus memberikan laporan pelaksanaan badal umroh kepada orang yang dibadalkan atau keluarga (jika orang yang dibadalkan sudah meninggal dunia).
Demikian penjelasan mengenai apa itu badal umroh beserta syarat dan tata cara pelaksanaannya sesuai syariat islam. Semoga informasi ini memberikan pencerahan dan membantu Sobat Hana menunaikan ibadah badal umroh yang sah dan penuh berkah.