Haji Khusus – Ibadah Haji dengan visa khusus furoda untuk memudahkan Anda lebih cepat dalam menunaikan rukun islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa.
Program Haji Hana Tours
Keistimewaan Haji Khusus Bersama Hana Tours:
Melaksanakan Haji adalah ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslimin sedunia yang mampu secara materi maupun fisik, dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di arab saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (Bulan Dzulhijah).
Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang biasa dilaksanakan sewaktu – waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 dzulhijjah ketika umat islam bermalam di mina, wukuf dipadang arafah pada tanggal 9 dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah pada tanggal 10 dzulhijjah, masyarakat Indonesia biasa menyebut juga hari raya Idul Adha atau sebagai hari raya haji kerena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Hana Tours menyiapkan Program Haji Khusus 2024 dengan Visa Haji Furoda yakni satu-satunya program haji non kuota yang sah dan terdaftar dalam kuota calon jamaah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dengan pesawat Saudia Airlines (direct). Haji Furoda yakni program haji non kuota yang sah dan terdaftar. Menteri Agama Lukman Hakim Syarifudin pernah mengatakan bahwa pemerintah kerajaan Arab Saudi juga menyediakan kuota sendiri untuk para tamu-tamunya, persoalan berapa besar kuotanya dan juga seperti apa persyaratannya, pemerintah RI tak mengerti karena hal ini yakni prioritas pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Haji Furoda tak mengambil jatah kuota haji pemerintah RI, karenanya calon jamaah tak perlu mengantri seperti para calon jamaah yang mendaftar haji reguler dan haji plus 2024 (kuota haji RI). Kuota haji Pemerintah Kerajaan Arab Saudi diberi terhadap siapa saja calon haji di dunia yang berkeinginan berhaji via perantara Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara lantas dan ini senantiasa ada setiap tahun. Tapi tentunya via proses dan persetujuan pemerintah kerajaan terdahulu.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk mengerjakannya bagi yang mampu. Hukum melaksanakan ibadah haji ialah fardhu ‘ain di mana wajib bagi setiap muslim yang mampu untuk mengerjakannya. Perihal hukum ibadah haji ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an, As Sunnah & Ijma’ (kesepakatan para ulama).
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).
1. Tiket Pesawat
2. Visa Umroh
3. Visa tambahan negara yang dikunjungi (bagi jamaah yang mengambil paket Umroh plus)
4. Asuransi
5. Manasik Umroh
6. City Tour Jeddah
7. Transportasi bus full AC selama perjalanan
8. Akomodasi Perhotelan
9. Makanan Indonesia catering 3x sehari
10. Tour ziarah kota mekkah dan madinah
11. Ustadz Tour Leader (Pembimbing Ibadah) dan Ustadz Muthowif (guide) yang berpengalaman
12. Air zam-zam 5 liter (Sementara bersifat tentative)
1. Biaya pembuatan paspor dan dokumen perjalanan lainnya
2. Biaya kelebihan bagasi (Max. 25 Kg)
3. Tour-tour acara diluar program atas permintaan sendiri
4. Pengeluaran pribadi seperti laundry, tips, telepon, dll
5. Biaya pengurusan surat mahram (Tentative)
6. Suntik meningitis (Tentative)
7. Transportasi dari daerah asal
8. Biaya pengiriman perlengkapan
9. Handling, lounge umroh, dan perlengkapan sebesar Rp. 1.500.000 (mendapatkan koper, tas selempang, batik, mukena/ihrom dan buku doa)
1. Paspor asli dengan min, 2 suku kata. Contoh: Mohammad Abdul (Paspor berlaku minimal 9 bulan saat keberangkatan) Misal: keberangkatan Des,2017 masa expired Des, 2018
2. Foto ukuran 4x6 cm, 2 lembar background putih
3. Buku kuning (Buku suntik meningitis) -> Opsional
4. Scan Fotocopy KTP & Kartu Keluarga
5. Scan buku nikah bagi yang berangkat suami istri
6. Fotocopy akte kelahiran bagi anak-anak atau wanita usia <45 tahun
7. Bagi wanita yang berangkat sendiri usia dibawah 45 tahun dikenakan biaya mahram sebesar Rp 300.000,-
8. Membayar DP Rp. 10.000.000,- (minimal 5-10 juta) Pelunasan 45 hari sebelum keberangkatan
1. Saat pendaftaran usia minimal 12 tahun
2. Foto ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan background putih, fokus wajah 80% (sertakan juga soft copynya)
3. Pasport yang Asli dengan nama 3 suku kata (contoh: Muhammad Yunus Ramadis)
4. Fotocopy EKTP & KK (berwarna)
5. Buku kuning (buku meningitis)
6. Fotocopy buku/surat nikah bagi yang berangkat suami dan istri (berwarna)
7. Membayar DP sebesar 4500 USD (pelunasan setelah visa) *berlaku pendaftar jamaah baru
8. Dana perlengkapan & handling sebesar Rp 2.500.000
* Setelah persyaratan pendaftaran terpenuhi, calon jamaah akan menerima Porsi Haji Plus, dan Nomor Porsi haji plus akan diterima sekitar 14 hari kerja. Setelah menerima Nomor Porsi haji, Calon Jamaah bisa mengetahui sisa masa tunggunya dengan mengakses Cek Masa Tunggu Haji.
Dan apabila calon jamaah tersebut membatalkan sepihak maka akan dikenakan Administrasi dan Notaris.
Proses Registrasi Jamaah:
1. Niat yang lurus/keinginan yang kuat ingin umroh atau ingin haji
2. Memilih Program Umroh/program haji yang diinginkan
3. Siapkan Berkas Dokumen persyaratan yang dibutuhkan
4. Lakukan Pembayaran DP/booking seat Rp 10.000.000 langsung ke rekening Mandiri no. rek: 157-00-7788-8882, Atas Nama PT. Hana Asia Wisata
5. Bagi wanita yang pergi sendiri dengan usia kurang dari 45 tahun dikenakan tarif mahram sebesar Rp 300.000
6. Konfirmasi Pembayaran DP melalui Telepon atau Whatsapp
7. Datang ke Kantor kami yang bertempat di daerah Depok (lihat map) untuk memberikan arsip dokumen persyaratan dan melakukan konfirmasi pembayaran DP/booking
8. Siap Umroh dengan menerima perlengkapan dari kami
9. Berangkat Umroh menuju ke Tanah Suci & mudah-mudahan seluruh amal ibadah Anda diterima Allah. Aamin
Jika ada sesuatu yang mengakibatkan calon jama'ah terpaksa membatalkan diri, maka akan dikenakan biaya pembatalan sebagai berikut:
1. 60 hari sebelum keberangkatan akan dikenakan potongan sebesar 25% dari harga paket + handling & perlengkapan
2. 30 hari sebelum keberangkatan akan dikenakan potongan sebesar 50% dari harga paket + handling & perlengkapan
3. 3 minggu sebelum keberangkatan akan dikenakan potongan sebesar 75% dari harga paket + handling & perlengkapan
4. 1-2 minggu sebelum keberangkatan akan dikenakan potongan sebesar 100% dari harga paket + handling & perlengkapan
*Pembatalan dari jama'ah diakibatkan meninggal dunia akan dikembalikan full
*Pembatalan setelah pembuatan surat rekomendasi paspor dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 500.000 (surat rekomendasi akan keluar jika jama'ah sudah deposit)
*Untuk haji, apabila visa belum masuk proses, maka akan dikenakan administrasi sebesar Rp. 2.500.000. Jika visa haji sedang dalam proses, maka akan dikenakan biaya sesuai potongan dari provider visa.